KEGIATAN SEMINAR RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DALAM RANGKA HARI BAKTI ADHYAKSA KE-62

KEGIATAN SEMINAR RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DALAM RANGKA HARI BAKTI ADHYAKSA KE-62


HUMAS,RUTAMA . Rutan Kelas IIB Mamuju menghadiri Seminar Restorative Jusctice Terhadap Hukum Penegakan Hukum dalam rangka Hari Jadi Adhyaksa ke-62 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Kamis (14/7/22)

Dalam kegiatan seminar ini dihadiri oleh  Kasubsie Pelayanan Tahanan Bapak Ardhi Mahardika, S. IP. Pada kegiatan seminar ini yang menjadi Keynote Speaker adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Bapak Agustin, SH.

 Dalam arahannya beliau mengatakan bahwa restorative justice sebagai upaya dalam rangka pemulihan hubungan antar masyarakat pada peradilan umum pada tingkat tindak pidana ringan. Selain itu, pada sistem peradilan anak restorative justice dilaksanakan pada tingkat diversi, lalu pada pada pidana pengguna narkoba restorative justice dilaksanakan pada tingkat rehabilitasi.

Selain itu, dilaksanakan seminar Restorative Justice dengan narasumber yakni Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tomakaka. Dalam seminar ini harus ada persamaan persepsi antara korban dan pelaku serta pihak terkait dalam pemulihan hubungan sehingga menghasilkan restorative justice

Petugas Rutan Kelas IIB Mamuju senantiasa tetap melakukan pengawasan serta siaga terhadap kondisi Rutan.

@kemenkumhamsulbar

@divpas.sulbar

#workfromheart

#RutanMamujuToday

#KumhamPasti

#KumhamSehat

#KumhamProduktif

#SemakinPASTI

#BerAKHLAK

LEAVE A COMMENT

Your comment will be published within 24 hours.

© Copyright 2022 Mandarlink Theme by RUTAN MAMUJU