- July 20, 2022
- By admin
- In Berita Rutan
- 383
- 0
HUMAS,RUTAMA. Menindaklanjuti surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.6.PK.06.04-441 dan Surat Edaran Kepala Divisi Pemasyarakatan Nomor: W.33.PK.06.04-08 Tentang Penetapan Narapidana Dalam Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Rutan Kelas IIB Mamuju melaksanakan koordinasi dengan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, adapun koordinasinya yakni untuk mengetahui alur Koordinasi serta regulasi terkait Penerima Bantuan Iuran terkhusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Mamuju
@kemenkumhamsulbar
@divpas.sulbar