- August 22, 2022
- By admin
- In Berita Rutan
- 1428
- 0
HUMAS.RUTAMA.Sehubungan dengan disahkan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2022, Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju beserta Pejabat Struktural Kasubsi Pelayanan mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Senin (22/8).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 terdapat penambahan Satuan Kerja baru yaitu Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yaitu tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung
Diharapkan juga agar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya dan menunggu adanya turunan mengenai Peraturan Pemerintah atau Permenkumham
@kemenkumhamsulbar
@divpas
.sulbar