Ka. Yantah Koordinasi Dengan Kejari Mamuju

Ka. Yantah Koordinasi Dengan Kejari Mamuju

HUMAS.RUTAMA.,- Dalam rangka menjalin silaturahmi serta sinergitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Baskoro A. Nurmahdi) melakukan kunjungan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Mamuju, disambut langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (I Dewa Made Sarwa Mandala) dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Taufiq Ismail). Kamis (17/11/2022).

Bertempat di ruang kerja Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Seksi Pidana Khusus menyambut baik kedatangan Kasubsi Peltah tersebut. Baskoro A. Nurmahdi menyampaikan maksud dan tujuannya bahwa “Pelaksanaan kegiatan kunjungan ini juga sekaligus sebagai pengenalan diri saya sbg kasubsi peltah yang baru serta melakukan koordinasi terkait overstaying di Rutan Mamuju, selain itu juga terkait dengan tahanan yang sudah memiliki ketetetapan hukum (inkrah), tetapi belum memiliki kelengkapan administratif surat perintah pelaksanaan putusan (P 48) dan berita acara pelaksanaan putusan (BA 17)”.

Surat P 48 dan BA 17 merupakan dasar untuk memindah status Tahanan menjadi Narapidana dan permasalahan Over Staying dimana sudah habisnya masa penahanan.

Pihak Kejaksaan, menanggapi baik maksud dan tujuan yang di sampaikan dan segera memerintahkan stafnya untuk melengkapi beberapa berkas administratif yang belum lengkap tersebut. “Kami selaku jajaran Kejari Mamuju sangat senang atas kunjungan dan koordinasi kerja yang di lakukan untuk menguatkan sinergitas dan kemudahan komunikasi dan administrasi yang lancar terhadap Rutan Kelas IIB Mamuju.

Pesan Plh. Karutan Mamuju (Subakdo Wulandoro), Tentunya sesuai dengan instruksi Dirjen Pemasyarakatan tentang 3 Kunci, kita harus memperkuat Hubungan dengan para mitra kerja, Stakeholder, maupun yang lainnya, Jadi Sebagai Pimpinan kita harus terus melanjutkan pembangunan dengan melakukan Komunikasi dengan beberapa pihak,” tandasnya.

LEAVE A COMMENT

Your comment will be published within 24 hours.

© Copyright 2022 Mandarlink Theme by RUTAN MAMUJU