PENYULUHAN HUKUM DAMPAK SOSIAL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN

PENYULUHAN HUKUM DAMPAK SOSIAL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN

HUMAS.RUTAMA.,-Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat bersama Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi dampak sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (10/02).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Novian Endus Santoso A. Md. IP, S.H,M.H bersama Kabid. Luhbankum Kanwil Kemenkumham Sulbar Marrdiana, S. Ag serta Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulbar Andi Toba, S.H dan pejabat struktural dan fungsional Divisi Pelayanan Hukum dan Rutan Kelas IIB Mamuju.

Adapun tujuan dari penyuuhan hukum ini yakni untuk menggugah kesadaran hukum terutama pada Tahanan Rutan Mamuju yang belum vonis. Adapun materi penyuluhan hukum dibawa oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar Ramli, S.H dan Ahmad Fauzi Azis, S.H serta konsultasi hukum singkat oleh Direktur LBH Keadilan Sulbar.

@Kumham_Sulbar
@NewsKemenkumham
#KanwilSulbar
#KumhamSulbar
#Yasonna
#Parlindungan
#Pemasyarakatan
#Ditjenpas
#rutanmamujutoday

LEAVE A COMMENT

Your comment will be published within 24 hours.

© Copyright 2022 Mandarlink Theme by RUTAN MAMUJU